DEFINISI AMDAL
Merupakan suatu proses untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang dianalisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuatan keputusan. Analisis AMDAL meliputi berbagai macam faktor seperti faktor fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Amdal Terbagi Menjadi 4 Dokumen, yaitu:
1. KA-ANDAL, dokumen pertama sebagai pedoman penyusunan
2. ANDAL, dokumen kedua yang mengkaji secara mendalam dampak yang ditimbulkan
3. RKL, dokumen ketiga berisi rekomendasi ANDAL terhadap upaya pengelolaan lingkungan
4. RPL, dokumen keempat berisi rekomendasi ANDAL terhadap upaya pemantauan lingkungan
TUJUAN AMDAL
AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi, memperkirakan, dan mengevaluasi efek yang akan ditimbulkan dari suatu proyek terhadap lingkungan, dari situ pula, AMDAL dapat dijadikan acuan dalam kerangka penyusunan rencana atau langkah-langkah mencegah dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan.
MANFAAT AMDAL
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Menyediakan informasi perencanaan pembangunan suatu wilayah.
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Syarat diterbitkannya surat perizinan yang diperlukan
- Pedoman dalam pelaksanaan RKL dan RPL
- Masukan bagi penyempurnaan desain teknis rencana kegiatan oleh perusahaan
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Memanfaatkan peluang sehubungan dengan hal itu seperti kesempatan kerja.
- Turut serta Melaksanakan dan menjalankan kontrol lingkungan.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG AMDAL
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2009 [Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup]
2. KePres Nomor 10 Tahun 2000 [Badan pengendalian dampak lingkungan]
3. Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2008 [Tata kerja penilaian komisi AMDAL]
4. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 8 Tahun 2000 [Keterlibatan masyarakat & ketransparanan dalam proses AMDAL]
5. PP Nomor 27 Tahun 1999 [Analisis dampak lingkungan]
LINGKUP STUDI AMDAL
1. Usaha/Kegiatan Tunggal, kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi
2. Usaha/Kegiatan Terpadu, melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi
3. Usaha/Kegiatan Kawasan, kegiatan dalam satu kesatuan kawasan pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/kawasan.
BAGAN PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN AMDAL SERTA PENERBITAN SKL DAN IZIN LINGKUNGAN
Nama :Anisah Ridhayani Febri K.
Dosen :Abdul Malik Firdaus
Bahasan :Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar